Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota - Munculnya wacana tes keperawanan terus menuai kontrovesi. Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Titik Utami, S.Sos menilai tes keperawanan untuk siswa baru SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi melanggar hak asasi manusia.
“Jika itu diterapkan sama saja sudah melanggar hak asasi manusia, terutama hak perempuan," tegasnya kepada FAST FM, Jum'at (1/10).
Menurut Titik, keperawanan merupakan hal yang sangat pribadi, sehingga tidak harus diumbar dengan orang lain. Oleh sebab itu, pihaknya dengan tegas menolak wacana tersebut.
Faktor hilangnya keperawanan, lanjut wanita berjilbab itu, juga bukan karena hubungan seksual saja, akan tetapi juga karena faktor lain, seperti olah raga yang terlalu keras, kecelakaan dan lain sebagainya.
"Seandainya ada anak yang di tes dan ternyata sudah tidak perawan akibat olah raga terlalu keras, lalu diekspose dan tidak bisa melanjutkan sekolah, coba, siapa yang akan bertanggung jawab atas pendidikannya nanti?," tandasnya.
Pemerintah, Lembaga pendidikan, maupun instandi terkait lebih baik memikirkan cara lain yang bersifat preventif, yaitu bagaimana membuat program yang efektif untuk menekan tingginya kenakalan remaja, penaggulangn narkoba, pergaulan bebas.
Seperti diketahui, wacana tes keperawanan pertama kali digulirkan oleh anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi, karena angka pergaulan bebas di kota besar termasuk Jambi, terus meningkat. (F2)
You are Here: Home > Tes Keperawanan Langgar HAM
0 komentar:
Posting Komentar