Sleman (Fast FM)- Nasib yang kurang beruntung dilami Paidi (45) warga Dusun Grogol Sari, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di perempatan Dusun Kendal, Desa Bangun Kerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DIY. pada 27 September 2010 lalu, justru dijadikan terdakwa dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Paidi yang juga sebagai ketua tanfidiah PKB ranting Desa mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang itu, oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang yang diketuai oleh Mulyatno SH, hakim ketua menyatakan Paidi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menghukum terdakwa seuai pasal 310 ayat 3 Undang – Undang Lalu - Lintas.
“Yang memberatkan terdakwa adalah karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengakibatkan korban menderita luka berat, sementara yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap Mulyanto dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (19/4)
Putusan hakim ini, memang jauh lebih ringan dari tututan Jaksa Penuntut Umum Tri Widi, yang sebelumnya menuntut hukuman atas terdakwa penjara 3 tahun dan denda Rp 2 Juta. Atas putusan ini, baik JPU maupun paidi menyatakan pikir – pikir.
Usai persidangan, Kuasa hukum paidi, Doni Anggoro SH mengatakan, saat itu, Paidi datang dari arah selatan akan belok kekiri untuk pulang ke arah Magelang, namun nahas, kendaraan yang ia tumpangi bersenggolan dengan sepeda motor Honda Legenda, yang dikendarai Purwanto, warga Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman.
Setelah bersenggolan dengan legenda itu, menurut Doni, kemudian kliennya terjatuh dari sepeda motor, dan tidak sadarkan diri lagi, namun Ia heran, kenapa dalam persidangan itu, hakim justru mengatakan bahwa setelah kecelakaan dengan legenda, kliennya masih mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak honda Tiger yang dikendarai Suratna, warga Ploso kuning, Wonokerto, Turi, Sleman.
“Fakta yang agak berbeda inilah yang membuat kami belum bisa sepenuhnya menerima keputusan hakim tadi, sehingga kami bersama klien kami, masih menyatakan akan pikir – pikir dulu, karena bagaimanapun klien kami ini juga korban, ia juga terlukan berat pada bagian kepala, sehingga target kami adalah bebas dari segala tuntutan,” jelas Doni usai persidangan.
Sementara Paidi sendiri, sebenarnya mengaku masih keberatan dengan keputusan yang diberikan hakim. Selain Ia merasa tidak bersalah, Ia juga merasa khawatir dengan keadaan keluarganya apabila nanti ia benar – benar ditahan.
“Saya ini orang tidak punya, kerja saya serabutan, kadang menambang pasir disungai, kadang juga manggarap ladang orang, nah kalu saya ditahan, terus siapa yang akan mengurusi istri dan ke tiga anak saya?,” keluhnya.
Ketua DPC PKB Kabupaten Magelang Muhamad Achadi, membenarkan bahwa Paidi adalah ketua Ranting PKB Desa Mranggen. Atas perkara yang tengah dihadapi anak buahnya ini, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya guna mencari solusi terbaik.
“Pengacara kami yang menyiapkan, belum lagi juga dukungan – dukungan yang lainnya juga terus kami fasilitasi, kami akan bela Paidi hingga kebenaran benar – benar memihak kepada paidi,” tegas Achadi. (Ahmad Muslim) Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar