Oleh : Ika FitrianaFast Pojok Kota - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana bahan berbahaya (Baya) berupa ratusan liter miras oplosan (Ciu), Kamis (14/10) siang.
Kasus pertama diungkap dari sebuah warung makan milik AG (30) di Gg. Komojoyo Magersari Kec. Magelang Selatan. Dari tangan AG, ditemukan 60,5 liter miras oplosan jenis Ciu. "Miras tersebut dimasukkan ke dalam 12 botol minuman mineral ukuran 1500 ml , 25 botol ukuran 600 ml dan 1 derigen ukuran 30 liter," ungkap AKBP Guritno Wibowo, Kapolres Magelang Kota, Jum'at (15/10).
Sedangkan kasus kedua, puluhan liter Ciu juga ditemukan di sebuah Kios milik RK (33) di Nambangan Rejowinangun Utara Kec. Magelang Tengah. Dari tempat itu berhasil disita 10,5 liter yang dibungkus kemasan plastik ukuran setengah liter sebanyak 21 buah.
Oleh tersangka, barang haram itu, dijual secara eceran per 1500 ml dengan harga Rp. 15.000, per 600 ml harga Rp 6000,-. Ciu adalah miras hasil fermentasi tebu yang diolah sedemikian rupa hingga menghasilkan minuman beralkohol, mengandung zat etanol yang mematikan.
"Semua barang bukti sudah kami amankan sedangkan kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, namun mereka tidak ditahan, hanya wajib lapor karena tergolong tindak pidana ringan," lanjut Kapolres.
AG dan RK disangka melanggar pasal 4 ayat 2 Perda Kota Magelang Nomor 16 tahun 2002 tentang minuman keras. Dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan dan denda Rp 5.000.000,-.
"Saat ini kami masih mendalami apakah yang bersangkutan membuat ramuan sendiri atau hanya mendapat order dari luar," imbuh dia. (F2)
0 komentar:
Posting Komentar