Fast Pojok Kota- Satuan Narkoba Polres Magelang Jawa Tengah berhasil menangkap pemakai narkoba jenis sabu – sabu, ironisnya, Pelakunya adalah seorang Dokter yang sekaligus pengacara , bahkan lebih parahnya tersangka sudah menyandang status Haji.
Tersangka yang diketahui bernama dr H. Yunanto, saat ini yang tengah melaksanakan tugas kedinasan di Puskesmas Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Menurut Kapolres Magelang, AKBP Kif Aminanto, tersangka Yunanto ditangkap petugas di belakang Kantor Kecamatan Kaliangkrik. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Satu paket sabu – sabu seberat 0,71 Gram.
“Dokter itu bertugas di puskesmas Kaliangkrik, habis itu kita buntutin, kita geledah dan didalam tasnya kita temukan sabu –sabu itu, dia bukan pengedar baru sebatas pemakai,” kata Kapolres di magelang, Jum’at (17/12)
Selain satu paket sabu – sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil sedan Honda Civik milik tersangka. Tersangka diamankan bersama Tiga tersangka lainnya, masing – masing Toni, Wildan, serta Riyan.
Sementara ketika Wartawan hendak mengorek keterangan dari tersangka, Ia justru enggan memberikan keterangan. “Silahkan Tanya pengacara saya, saya sudah menyerahkan semua nya ke pengacara saya,” jawab nya singkat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar,” pungkas Kapolres.(F1)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar