Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota – Menurut Menteri Pertahanan Juwono Yusgiantoro Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat bisa direvisi.
“Kalau memang itu perlu diperbaiki, ya silahkan, UUD saja yang permanen bisa berubah dengan amandemen, peraturan semakin kebawah makin fleksibel, bisa disesuaikan.” tegasnya saat ditemui FAST FM usia memberikan ceramah pembekalan kepada siswa-siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Jum’at (17/09) siang.
Menurutnya, ancaman bangsa saat ini sudah berbeda, dari Pornografi, Blackberry, Cybercrime, dsb, sehingga peraturan juga bisa berubah dan disesuaikan dari waktu-kewaktu.
“Surat Keputusan Menteri ataupun peraturan menteri lainnya cepat bisa berubah, dua minggu saja sudah bisa selesai, cepet berubah karena itu hanya internal,” imbuhnya.
Ia menegaskan, apapun peraturan pemerintah dibuat untuk tujuan baik , karena hal tersebut merupakan tugas pemerintah untuk mengatur, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi dinamika yang luar luar biasa.
Masalah SKB dua menteri muncul lagi setelah ada larangan beribadah bagi jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi, oleh sekelompok orang. Larangan itu berbuntut pada penganiayaan pendeta dan penikaman anggota majelis HKBP Ciketing (12/9). (F2).
You are Here: Home > Menhan: Silahkan revisi SKB 2 Menteri
0 komentar:
Posting Komentar